Syarat - Syarat dan Rukun Nikah Dalam Syariat Islam

Baca Juga

Syarat - Syarat dan Rukun Nikah Dalam Syariat Islam
Syarat - Syarat dan Rukun Nikah Dalam Syariat Islam | Syarat dan rukun nikah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan, karena keduanya merupakan satu kesatuan. Sebuah pernikahan dikatakan syah ketika syarat dan rukun nikah sudah sesuai dan terpenuhi. Jika tetap dilangsungkan pernikahan ketika syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka bisa digolongkan sebagai perzinahan.

Hal ini karena pernikahan bukan soal memusakan nafsu, tetapi bagaimana dua insan melangkah bersama meraih surga dari mahligai pernikahan.

Nikah Dalam Pandangan Syariat Islam


Sebelum membahas lebih detail mengenai syarat dan rukun nikah, maka yang lebih utama diketahui adalah bagaimana islam memandang sebuah pernikahan. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah menjelaskan bahwasanya Rasulullah Saw pernah bersabda;
“Kami tidak pernah mengethaui solusi untuk dua insan yang jatuh cinta selain menikah”
Maka menikah tujuan utamanya adalah menyatukan dua insan yang saling jatuh cinta, agar tidak salah jalan. Agar tidak jatuh dalam jurang kehancuran yakni hubungan yang tidak di ridhai Allah Swt, yang perlahan menyeret dua insan itu menuju neraka. Dan sebuah pernikahan adalah sepertiga agama.

Dalam pernikahan juga, seorang laki-laki dituntut untuk bertanggung jawab akan segala hal yang berkaitan dengan keluarganya.

Karena ketika akad sudah terjadi, semua tanggung jawab seorang ayah akan berpindah pada seorang suami. Tidak hanya itu, dengan sebuah pernikahan juga seorang perempuan ditinggikan derajatnya. Selain surga dekat dengannya, tetapi ketika sudah berketurunan maka surga ada di telapak kakinya.

Syarat - Syarat dan Rukun Nikah


Rukun dalam sebuah pernikahan adalah hal yang tidak boleh tidak ada. Artinya, ketika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan itu tidak disebut sebagai pernikahan secara syah. Maka agar pernikahan syah sesuai dengan syariat islam, haruslah memenuhi rukun dibawah ini.

1. Mempelai Laki-laki (Calon Suami)

Mempelai laki-laki adalah rukun pertama yang harus dipenuhi. Karena sadar atau tidak, nantinya seorang laki-laki akan menjadi imam dan kepala keluarga. Maka jika calon sumia sudah ada, maka rukun pertama sudah terpenuhi. Artinya, jika hanya mempelai perempuan saja maka tentu rukun ini sudah tidak terpenuhi.

Syarat seorang mempelai adalah dia seorang yang beragama islam, sehat mental, laki-laki normal, tidak ada paksaan, bukan mahram calon mempelai perempuan, tidak memiliki istri 4 atau lebih,  tidak sedang dalam ibadah haji dan umrah.

2. Mempelai Perempuan (Calon Istri)

Seseorang tentunya haruslah mempunya calon pasangan, karena menikah sejatinya adalah menyatukan dua orang insan dalam ikatan yang sakral. Apabila perempuan dengan perempuan, atau perempuan dengan bukan manusia maka hal itu tidak bisa dikatakan sebagai sebuah pernikahan. Karena secara sederhananya, pernikahan itu adalah dua insan yang tentunya berbeda jenis kelamin. Dimana tugas masing-masing dalam keluarga akan berbeda namun tetap memiliki tujuan yang sama, yakni berjalan bersama meraih surga.

Syarat seorang mempelai perempuan adalah beragama islam, sehat mental, perepmuan normal atau tulen, bukan mahram calon suami, berstatus single (tidak dalam hubungan pernikahan), selesai masa iddah (untuk janda), tidak dalam ibadah haji dan umroh, dan belum pernah li’an.

3. Wali

Wali disini bisa dari dua kalangan. Pertama adalah dari keluarga langsung, dan kedua adalah wali hakim. Dan ini pun tidak sembarangan orang yang bisa dijadikan sebagai wali, karena ada syarat-syarat sah sebagai seorang wali.

Syaratnya adalah seorang laki-laki dewasa yang beragama islam, tidak fasik, memiliki hak untuk menjadi wali, tidak ada halangan atas perwaliannya, merdeka, tidak ada paksaan, dan tidak dalam keadaan ihram haji dan umroh.

4. Saksi

Saksi dalam sebuah pernikahan dibatasi minimal 2 orang dengan syarat-syarat tertentu. Diantara syarat tersebut adalah laki-laki baligh, minimal 2 orang, hadir langsung dalam akad nikah, mengerti tentang akad nikah, tidak buta, tuli dan bisu, adil.

5. Ijab Qobul

Ijab qabul adalah proses penting dalam sebuah pernikahan, dan mulai dari proses inilah tanggung jawab seorang ayah berpindah pada seorang suami. Ijab adalah penyerahan dari wali, dan qabul adalah kalimat penerimaan dari suam. Syaratnya adalah ijab dan qabulnya jelas, dalam satu majelis, tidak dalam keadaan ihram haji dan umroh.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon