Baca Juga
Hukum Nikah dalam Syariat Islam - Hukum nikah dalam syariat islam haruslah diketahui terlebih dahulu sebelum benar-benar menikah, karena memang hal ini penting.
Mungkin ilmunya belum digunakan saat ini, tetapi di masa depan akan berguna terutama ketika sudah menjadi orang tua dengan keturunan yang sudah terbilang dewasa. Selain harus mengerti apa syarat dan rukun dari sebuah pernikahan, sudah seharusnya mengerti juga mengenai hukum nikah.
Sesuai dengan jenis hukum dalam syariat islam, dalam pernikahan juga demikian. Karena hukum ini akan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan saat itu. Berikut ini adalah hukum nikah dalam syariat islam.
Hukum nikah bisa menjadi wajib apabila menjumpai kondisi-kondisi tertentu. Kondisi tersebut adalah ketika seseorang sudah bisa dibilang memiliki finansial yang cukup, kemudian gairah seksual tinggi. Dengan pertimbangan seseorang tersebut akan terjerumus dalam perzinahan, maka dalam kondisi ini wajib hukumnya seseorang tersebut untuk menikah. Ini bertujuan sebagai filter atau pelindung seseorang tersebut.
Finansial yang cukup disini maksudnya adalah adalah sudah memiliki mahar untuk calon istri, memiliki biaya yang cukup untuk pernikahannya, memiliki pekerjaan tetap sehingg tergolong mampu ketika menafkahi.
Maka jika dalam kondisi seperti ini, sifatnya bisa menjadi wajib untuk seseorang tersebut menikah.
Hukum nikah akan berubah menjadi sunnah apabila mengalami kondisi seperti ini. Dimana seseorang yang sudah memiliki niatan untuk menikah dan di imbangi dengan finansial atau biaya yang cukup. Dalam kondisi demikian ini, seseorang di sunnahkan untuk menikah.
Hukum nikah berubah menjadi makruh ketika seseorang berada dalam kondisi dimana dia belum memiliki niatan untuk menikah dan belum juga memiliki biaya atau bisa dikatakan belum mantap secara finansial. Maka hukumnya menjadi makruh.
Hukum nikah akan menjadi mubah atau diperbolehkan apabila dalam kondisi tertentu. Kondisi ini yakni ketika seseorang tersebut hanya memenuhi salah satu diantara syarat yang telah di sebutkan dalam hukum sebelumnya. Seperti halnya hanya memiliki keinginan menikah namun keadaan finansial masih belum bisa dikatakan cukup, atau memiliki finansial yang cukup sedangkan keinginan untuk menikah belum ada.
Maka dalam kondisi ini, seseorang menjadi mubah untuk melakukan pernikahan, artinya boleh menikah atau boleh juga untuk ditunda.
Hukum nikah akan menjadi haram ketika dalam kondisi seperti ini. Dimana seseorang belum bisa memberikan hak-hak istri seperti halnya nafkah batin ataupun nafkah lahir.
Selain itu, hukum ini jatuh ketika seseorang menikah dengan orang yang tidak boleh dinikahinya. Misalnya saudara sepersusuan, mahram, atau seseorang yang sedang dalam masa ‘idah, ataupun tidak memenuhi syarat dan rukun nikah.
Misalnya saja akan menjadi haram ketika menikah dengan non muslim, kecuali dia bersyahadat dan menjadi muallaf sebelum akad nikah.
Semua hukum ini berlaku hanya dalam kondisi tertentu, apabila anda mengalami kondisi diatas maka anda tinggal menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. Apakah akan menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah atauah haram. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi jalan penunjuk serta menambah ilmu pengetahuan tentang ilmu agama khususnya pernikahan.
Mungkin ilmunya belum digunakan saat ini, tetapi di masa depan akan berguna terutama ketika sudah menjadi orang tua dengan keturunan yang sudah terbilang dewasa. Selain harus mengerti apa syarat dan rukun dari sebuah pernikahan, sudah seharusnya mengerti juga mengenai hukum nikah.
Sesuai dengan jenis hukum dalam syariat islam, dalam pernikahan juga demikian. Karena hukum ini akan disesuaikan dengan kondisi dan keadaan saat itu. Berikut ini adalah hukum nikah dalam syariat islam.
1. Menjadi Wajib
Hukum nikah bisa menjadi wajib apabila menjumpai kondisi-kondisi tertentu. Kondisi tersebut adalah ketika seseorang sudah bisa dibilang memiliki finansial yang cukup, kemudian gairah seksual tinggi. Dengan pertimbangan seseorang tersebut akan terjerumus dalam perzinahan, maka dalam kondisi ini wajib hukumnya seseorang tersebut untuk menikah. Ini bertujuan sebagai filter atau pelindung seseorang tersebut.
Finansial yang cukup disini maksudnya adalah adalah sudah memiliki mahar untuk calon istri, memiliki biaya yang cukup untuk pernikahannya, memiliki pekerjaan tetap sehingg tergolong mampu ketika menafkahi.
Maka jika dalam kondisi seperti ini, sifatnya bisa menjadi wajib untuk seseorang tersebut menikah.
2. Menjadi Sunnah
Hukum nikah akan berubah menjadi sunnah apabila mengalami kondisi seperti ini. Dimana seseorang yang sudah memiliki niatan untuk menikah dan di imbangi dengan finansial atau biaya yang cukup. Dalam kondisi demikian ini, seseorang di sunnahkan untuk menikah.
3. Menjadi Makruh
Hukum nikah berubah menjadi makruh ketika seseorang berada dalam kondisi dimana dia belum memiliki niatan untuk menikah dan belum juga memiliki biaya atau bisa dikatakan belum mantap secara finansial. Maka hukumnya menjadi makruh.
4. Mubah (diperbolehkan)
Hukum nikah akan menjadi mubah atau diperbolehkan apabila dalam kondisi tertentu. Kondisi ini yakni ketika seseorang tersebut hanya memenuhi salah satu diantara syarat yang telah di sebutkan dalam hukum sebelumnya. Seperti halnya hanya memiliki keinginan menikah namun keadaan finansial masih belum bisa dikatakan cukup, atau memiliki finansial yang cukup sedangkan keinginan untuk menikah belum ada.
Maka dalam kondisi ini, seseorang menjadi mubah untuk melakukan pernikahan, artinya boleh menikah atau boleh juga untuk ditunda.
5. Haram
Hukum nikah akan menjadi haram ketika dalam kondisi seperti ini. Dimana seseorang belum bisa memberikan hak-hak istri seperti halnya nafkah batin ataupun nafkah lahir.
Selain itu, hukum ini jatuh ketika seseorang menikah dengan orang yang tidak boleh dinikahinya. Misalnya saudara sepersusuan, mahram, atau seseorang yang sedang dalam masa ‘idah, ataupun tidak memenuhi syarat dan rukun nikah.
Misalnya saja akan menjadi haram ketika menikah dengan non muslim, kecuali dia bersyahadat dan menjadi muallaf sebelum akad nikah.
Semua hukum ini berlaku hanya dalam kondisi tertentu, apabila anda mengalami kondisi diatas maka anda tinggal menyesuaikan dengan hukum yang berlaku. Apakah akan menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah atauah haram. Semoga bisa bermanfaat dan menjadi jalan penunjuk serta menambah ilmu pengetahuan tentang ilmu agama khususnya pernikahan.
EmoticonEmoticon