Perli Diketahui, Hukum Pacaran | Istilah Pacaran Dalam Islam

Baca Juga

Perlu Diketahui, Hukum Pacaran | Istilah Pacaran Dalam Islam - Di antara sebagian remaja, pasti masih banyak yang bertanya mengenai hukum pacaran dalam Islam. Hal ini mungkin saja terjadi karena istilah pacaran memang selalu melekat pada diri seorang remaja. Ketika memasuki masa remaja, biasanya seseorang akan mengalami perasaan menyukai lawan jenis. Untuk itu, mereka akan melakukan segala upaya agar bisa mengungkapkan isi hatinya. Setelah usaha itu berhasil dan ungkapan hatinya diterima, maka mulailah para remaja itu berpacaran.

Istilah pacara,n terutama pacaran dalam Islam banyak diartikan bermacam-macam, tergantung siapa saja yang mendefinisikannya. Walaupun banyak diartikan berbeda, tetap saja intinya adalah jalinan cinta seseorang dengan lawan jenisnya.

Dalam praktiknya, gaya pacaran yang dilakukan setiap orang tentu akan berbeda. Ada yang hanya sekedar mengirim sms atau menelapon, apel ke rumah pacar, mengantar dan menjemput, serta menemaninya pergi atau jalan-jalan ke suatu tempat.

Bagi sebagian remaja, status berpacaran terkadang bisa menjadi suatu kebanggaan tersendiri. Seorang remaja akan lebih percaya diri dalam bergaul jika dirinya sudah memiliki pacar. Sebaliknya, cap kurang gaul akan diberikan bagi remaja yang belum atau tidak memiliki pacar. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika melihat sebagian remaja pada zaman sekarang banyak yang sudah memiliki pacar. Hal ini tentu saja untuk memenuhi kebutuhan sosiologisnya dalam bergaul.

Istilah Pacaran dalam Islam


Semakin banyaknya fenomena orang berpacaran dan tidak hanya dilakukan oleh para remaja, mungkin akan menimbulkan berbagai pertanyaan tertentu di sebagian kalangan masyarakat. Adakah istilah pacaran dalam Islam? Bolehkah orang Islam berpacaran? Apa hukumnya berpacaran dalam Islam? Mungkin inilah beberapa pertanyaan yang sering dilontarkan.

Pertanyaan seperti ini muncul karena melihat semakin banyaknya orang yang berpacaran padahal mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam.

Pada dasarnya, istilah pacaran dalam Islam ini tidak pernah dikenal. Di dalam agama Islam, hubungan antara pria dan wanita sebelum menikah disebut dengan istilah "khitbah". Istilah ini artinya adalah meminang. Dengan kata lain, Islam mengajarkan apabila seorang pria sedang jatuh cinta kepada seorang wanita, maka ia harus segera meminangnya. Pinangan yang dilakukan ini tentu saja dengan maksud untuk menikahinya dalam waktu dekat.

Selama masa-masa ini, kedua belah pihak tetap harus menjaga perilakunya. Mereka harus berusaha agar jangan sampai melakukan sesuatu yang melanggar aturan Islam. Mereka tidak boleh berperilaku seperti gaya berpacaran remaja saat ini. Yaitu berduaan tanpa muhrim, menyentuh, memandang dengan penuh nafsu, mencium, membuka dan memperbincangkan aurat. Apalagi jangan sampai melakukan hubungan layaknya suami istri.

Dari segi definisi, mungkin tidak ada perbedaan antara istilah pacaran dengan khitbah. Kedua istilah ini dipakai untuk menunjukkan hubungan percintaan antara dua manusia yang berlainan jenis dan tidak sedang berada dalam ikatan pernikahan. Akan tetapi, tetap saja ada perbedaan yang mencolok di antara kedua istilah tersebut.

Istilah pacaran biasanya menunjukkan suatu hubungan yang tidak ada kaitannya dengan pernikahan atau perencanaan pernikahan. Sedangkan khitbah adalah jalan yang ditempuh oleh dua orang untuk mempersiapkan pernikahan.

Akan tetapi, perbedaan ini pun suatu saat nanti bisa menjadi suatu persamaan jika selama masa khitbah berlangsung, keduanya tidak menjaga pergaulan. Apabila selama masa khitbah ini kedua belah pihak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan dalam aturan Islam, maka sifatnya pun menjadi haram.

Kasus seperti ini juga dapat menimpa orang yang berpacaran. Apabila mereka berpacaran dengan melakukan hal-hal yang sifatnya terlarang, maka hubungan mereka pun akan menjadi haram.

Hukum Pacaran dalam Islam


Agama Islam sebenarnya tidak mengenal istilah pacaran. Oleh karena itu, hukum mengenai pacaran dalam Islam pun tidak ada di beberapa kitab mana pun. Ajaran Islam yang berkaitan dengan hal ini adalah hukum mengenai masalah perzinaan. Perzinaan jelas-jelas merupakan perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT dan siapapun yang melakukan perbuatan zina pasti akan berdosa.

Oleh karena beberapa perilaku berpacaran pada zaman sekarang ini banyak yang mendekati zina, maka banyak orang yang menghukumi pacaran dengan dosa dan haram.

Hukum Pacaran | Istilah Pacaran Dalam Islam
img: mengutip.com
Akan tetapi, apabila ternyata kasusnya adalah berbeda dengan zina apakah hukumnya juga menjadi haram? Misalnya seseorang yang mengungkapkan perasaan cintanya pada lawan jenis. Akan tetapi, belum bermaksud untuk menikahinya dalam waktu dekat. Apakah kasus seperti ini bisa dikatakan bahwa hukumnya adalah haram? Tentu tidak dan mungkin inilah jawaban yang tepat. Apalagi rasa suka dan cinta itu adalah sifat asli manusia yang diberikan oleh Allah SWT.

Setiap manusia yang diciptakan oleh Allah SWT tentunya akan dilengkapi dengan perasaan cinta dan kasih. Baik itu pria, maupun wanita, pastinya akan memiliki perasaan alamiah seperti ini. Apalagi jika nanti di antara keduanya akan melangsungkan pernikahan, rasa cinta kasih ini dapat berfungsi menjadi tiang untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Begitupun dengan mengungkapkan cinta yang merupakan bentuk suatu kejujuran seseorang terhadap orang lain. Hal ini tentu saja tidak ada larangannya dalam syariat Islam. Lalu bagaimana hubungannya dengan pacaran dalam Islam?

Dengan begitu, jelas sekali bahwa pacaran dalam Islam tidak dilarang, baik secara implisit, ataupun eksplisit di dalam ajaran agama Islam. Ajaran Islam hanya menjelaskan mengenai batasan-batasan antara yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam hubungan pria dan wanita yang belum menikah. Beberapa batasan itu di antaranya tidak melakukan ataupun mendekati zina, selalu menutup aurat, dan tidak melakukan perbuatan terlarang.

Batasan pertama yang diatur dalam ajaran Islam yaitu tidak melakukan sesuatu yang mengarah kepada perbuatan zina. Maksud dari poin tersebut adalah pacaran dalam Islam itu tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa menjerumuskan ke dalam perbuatan zina. Contoh perbuatan yang mendekati zina tersebut adalah berdua-duaan di tempat yang sepi tanpa ditemani muhrim, bersentuhan, berciuman, dan bergandengan tangan.

Batasan yang kedua yaitu dianjurkan untuk tidak menyentuh lawan jenis yang bukan muhrimnya. Apabila hal ini dilakukan, tentu saja hukumnya dosa karena perbuatan ini merupakan perbuatan zina. Pada kasus ini, Rasulullah saw pernah bersabda:
Lebih baik memegang bara api yang panas dari pada menyentuh wanita yang  bukan mahram.
Hal ini disabdakan oleh Rasulullah karena beliau tahu bahwa siksaan yang berat akan diberikan di neraka nanti bagi seseorang yang suka meraba wanita yang bukan istrinya.

Batasan ketiga mengenai pacaran dalam Islam adalah tidak berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan muhrimnya. Dari hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad dikatakan bahwa jika dua orang pria dan wanita sedang berdua-duaan, maka pihak ketiga di antara mereka adalah setan.
Setan inilah yang nantinya akan menggoda kedua orang tersebut untuk melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama. Misalnya setan akan menggoda kepada pasangan tersebut untuk berciuman atau berpelukan.

Batasan keempat yang harus diperhatikan untuk melakukan pacaran dalam Islam adalah harus menjaga mata atau pandangan. Mata merupakan kuncinya hati manusia. Sedangkan hati merupakan sumber naluri yang sering mengajak manusia untuk berbuat zina. Oleh karena itu, setiap Muslim dianjurkan untuk selalu menjaga pandangannya terhadap hal-hal yang sifatnya haram. Praktiknya adalah dengan tidak melepaskan pandangan kepada lawan jenis yang disertai hawa nafsu.

Batasan kelima yang harus dilakukan agar termasuk kategori pacaran dalam Islam yaitu selalu menutup aurat. Wanita dalam ajaran Islam diperintahkan untuk selalu menjaga auratnya dan tidak memakai pakaian yang menonjolkan bentuk tubuhnya.

Rasulullah saw pernah bersabda dalam haditsnya, bahwa wanita yang keluar rumah dengan mempertontonkan auratnya maka setiap langkahnya akan dikutuk oleh para malaikat. Selain itu, pria yang memandangnya pun hukumnya sama dengan berzina.

Hukum berpacaran tentunya akan menjadi dibolehkan jika kelima batasan yang telah disebutkan tidak dilanggar. Akan tetapi, pada praktiknya apakah bisa jika berpacaran tanpa berpandang-pandangan atau saling bercanda? Jika yakin bisa, maka Anda boleh berpacaran. Tetapi apabila dirasa tidak bisa memenuhi batasan-batasan tersebut, sebaiknya Anda tidak usah pacaran.

Dengan langsung menikah mungkin merupakan keputusan yang paling tepat. Karena dengan menikahi lawan jenis, maka Anda telah melakukan gaya pacaran dalam Islam yang paling baik.
Sumber: anneahira.com

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon